INILAH Hukum Islam Jika Menikahi Perempuan yang Hamil karena Zina? Kaum Muslim Harus Tahu Ini?? [hanya orang malas yang tidak membagikan info ini]

Bertanya : Di zaman saat ini banyak sekali pernikahan
yang karena sebab pihak wanita alami ”kecelakaan” (hamil diluar nikah). Umumnya, keluarga wanita menuntut lelaki yang sudah menghamilinya itu untuk menikahinya. Atau, mereka (keluarga wanita) nekat mencari lelaki yang bersedia menikah dengan wanita itu serta sekalian jadi bapak dari bayi yang sudah dikandung. Bagaimana hukum Islam melihat hal ini?


Jawab : Hal pertama yang akan kami katakan pada semua golongan muslimin yaitu supaya takut pada adzab Allah yang bakal Ia berikan pada tiap-tiap pelaku dosa seperti firman Allah ta'ala :

إِنَّا نَخَافُ مِن�' رَبِّنَا يَو�'مًا عَبُوسًا قَم�'طَرِيرًا

" Sesungguhnya kami takut bakal (azab) Tuhan kami disuatu hari yang (di hari itu) beberapa orang bermuka masam penuh kesusahan. QS. Al-Insaan : 10.

Allah sudah melarang kita untuk mendekati perbuatan zina seperti firman-Nya :


وَلا تَق�'رَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلا

Serta janganlah anda mendekati zina ; sebenarnya zina itu yaitu satu perbuatan yang keji serta satu jalan
yang jelek. QS. Al-Israa’ : 32.

Asy-Syaikh ’Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di berkata :

والنهي عن قربانه أبلغ من النهي عن مجرد فعله لأن ذلك يشمل النهي عن جميع مقدماته ودواعيه

”Larangan (Allah) untuk mendekati zina lebih terang/tegas dari pada larangan perbuatan zina tersebut. Hal itu karena larangan itu juga meliputi larangan pada semua sebab yang menurus pada zina serta sebagian aspek yang mendorong perbuatan zina” Taisir Kariimir-Rahman.
Oleh karenanya, tidaklah layak untuk seseorang muslim/muslimah yang mengakui beriman pada Allah serta Rasul-Nya lakukan suatu hal hal yang membuat-Nya murka, termasuk juga dalam soal ini yaitu perbuatan zina.

Tentang pertanyaan yang Saudara berikan, sebenarnya wanita itu tak bisa segera dinikahi, baik oleh lelaki yang menzinahi atau yang selainnya. Baginya ada saat istibra’ (bersihnya rahim) bila ia tak hamil ; serta saat 'iddah sampai ia melahirkan bila hamil.

Jika wanita hamil lantaran zina itu memiliki suami, jadi diharamkan untuk si suami untuk mencampurinya hingga melalui saat istibra' atau hingga melahirkan. Istibra’ yang dikerjakan oleh wanita itu yaitu sekali haidl saja. Hukum ini dilandasi oleh sebagian dalil, salah satunya :

Hukum ini memerlihatkan bagaimana indahnya Islam dalam melindungi nasab serta keturunan. Demikian juga, indahnya akhlak Islam dalam melindungi kehormatan serta kasih sayang sesama manusia. Pikirkan saja, bila wanita yang tengah hamil lantaran perzinaan mesti memikul sendiri beban kehamilannya hingga melahirkan. Sedang, lelaki yang menghamilinya dengan mudah dapat pergi demikian saja.

http :// info-dunia-islam-terkini. blogspot. com/2017/03/bagaimana-hukum-islam-dalam-menikahi. html

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "INILAH Hukum Islam Jika Menikahi Perempuan yang Hamil karena Zina? Kaum Muslim Harus Tahu Ini?? [hanya orang malas yang tidak membagikan info ini]"

Posting Komentar